Kisruh Pilkada Tebing Tinggi 2010
HASIL Pilkada 12 Mei 2010 yang dimenangkan pasangan nomer urut 4 Syafri Chap – Hafas Fadillah akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut catatan, pilkada Kota Tebing Tinggi pada 12 Mei 2010 diikuti lima pasangan calon yakni Umar Junaidi-Irham Taufik (nomor urut 1), Adi Harianto-Sarabintang Saragih (nomor urut 2), Amril Harahap-Irwandi (nomor urut 3), M Syafri Chap-Hafas Fadillah (nomor urut 4), dan Syahril Hafzein-Wan Gunadi (nomor urut 5).
Dalam proses penghitungan suara akhir dan sidang pleno pada 15 Mei 2011, KPU menetapkan pasangan M Syafri Chap-Hafaz Fadillah sebagai pemenang dan menjadi Wali Kota dan wakil wali Kota Terpilih.
Namun pihak yang merasa keberatan dengan hasil itu mengajukan gugatan ke MK yang mengeluarkan keputusan dengan Nomor 12/PHPU.D-VIII/2010 berupa pemungutan suara ulang.
MK juga membatalkan pencalonan M Syafri Chap karena dianggap tidak memenuhi persyaratan sehingga posisinya digantikan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatik Sumut yang juga mantan Penjabat Wali Kota Tebing Tingg Eddy Syofian.
Pada 9 Juni 2010, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Tebing Tinggi melakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara paling lambat harus dilaksanakan 6 bulan setelah pembacaan putusan. Dalam pemungutan suara ini pasangan Syafri Chap – Hafas Fadillah dinyatakan TIDAK BOLEH ikut.
Kisruh pilkada Tebing Tinggi ini merupakan buntut pengajuan sengketa pilkada ke Mahkamah Konsitusi oleh pasangan Umar Zunaidi Hasibuan-Irham Taufik.
Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD selaku pimpinan sidang menyatakan,” Memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi) menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kecuali pasangan Calon Nomor Urut 4 (H. Mohammad Syafri Chap dan Ir. H. Hafas Fadillah, MAP, Msi ) selambat-lambatnya enam bulan ke depan sejak putusan ini diucapkan,”
Majelis menilai, pasangan H. Mohammad Syafri Chap dan Ir. H. Hafas Fadillah, MAP, yang mendapat suara tertinggi berdasarkan perhitungan KPU Tebingtinggi, PERSYARATAN PENCALONANNYA TIDAK SAH.
Pasalnya, Syafri Chap pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan yang sudah in crach karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.
Kejaksaan Negeri Tebingtinggi sudah mengeksekusi putusan itu dan pada 11 November 2009 menjalani masa percobaan hingga 11 Mei 2011.
Dari sembilan hakim MK, lima hakim menyetujui putusan tersebut. Namun, empat hakim lainnya memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Empat hakim itu adalah M Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Maria Farida, dan Harjono. Alasannya, Syafri sudah memenuhi seluruh tahapan pemilukada. Pada waktu verifikasi administrasi dan faktual, kata Akil, tidak ada satu pun keberatan terkait pencalonan Syafri.
“Kecuali adanya surat permintaan klarifikasi dari sebuah LSM Brata Jaya Corruption Watch. Argumen lain empat hakim itu, kesalahan sebenarnya terletak pada KPU Tebingtinggi, yang salah memberikan formulir yang isinya “…tidak sedang menjalani pidana penjara…” #
Sumber awal: www.kotatebingtinggideli.wordpress.com
Sumber awal: www.kotatebingtinggideli.wordpress.com

Comments
Post a Comment